Risih Utang Rp4 Juta Ditagih, Meliyani Dibekap Pacar Sendiri sampai Mati lalu Disetrum

BANYUMAS Kasus meninggalnya Meliyani warga Perum Gampingan Desa Kebokura Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Jawa Tengah akhirnya terungkap Sebelumnya perempuan 42 tahun itu ditemukan meninggal dunia di kamarnya pada Jumat 31 12 2021 Saat ditemukan terdapat sejumlah luka luka di tubuh Meliyani Kasus ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menemukan sejumlah kejanggalan Penyidik memastikan Meliyani adalah korban pembunuhan Hasilnya polisi menangkap AMB 35 warga Kecamatan Kemranjen yang diduga merupakan pelaku pembunuhan Meliyani Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan AMB memiliki hubungan asmara dengan korban Peristiwa itu sendiri dipicu lantaran AMB risih Meliyani terus menagih utang Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih hutang oleh korban sebesar Rp4 juta ungkap Bery Minggu 2 1 2022 Selain itu kekalapan AMB juga dipicu tak mau Meliyani memutuskan hubungan keduanya Pelaku juga tidak mau putus dari korban sambungnya Setelah menghilangkan nyawa korban AMB mencoba menghilangkan jejak dengan berpura pura datang ke rumah Meliyani AMB lantas memberitahu tetangga bahwa dirinya menemukan Meliyani sudah dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamarnya Hal itu sebagai alibi pelaku seolah olah yang melakukan pembunuhan adalah bukan dirinya jelas Berry Akan tetapi penyidik yang jeli menemukan fakta bahwa Meliyani dihabisi oleh AMB AMB kemudian ditangkap pada Sabtu 1 1 2021 dan mengamankan sejumlah barang bukti Di antaranya kabel listrik sprei satu uni handphone celana pendek dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Sementara Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim mengungkap cara AMB menghabisi Meliyani Berdasarkan hasil pemeriksaan AMB menghabisi Meliyani dengan cara mendorongnya ke arah meja kemudian membekap korban sampai tidak bernapas Selanjutnya tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik bebernya Atas perbuatannya penyidik menjerat AMB dengan Pasal 338 KUHP Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara tandasnya ruh pojoksatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: