Tak Terima Dijadikan Tersangka, Pelaku Pinjol Ilegal Lakukan Langkah Hukum

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Pelaku Pinjol Ilegal Lakukan Langkah Hukum

Prabumulihpos co id BANDUNG Para pelaku pinjaman online pinjol ilegal tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat Mereka pun melakukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan Humas Pengadilan Negeri PN Bandung Jawa Barat Wasdi Permana mengatakan para tersangka kasus pinjol ilegal yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengajukan gugatan praperadilan Memang sudah diterima oleh pengadilan praperadilannya hakimnya sudah ditunjuk katanya Sabtu 6 11 Adapun gugatan praperadilan perkara pinjol ilegal itu terdaftar dengan nomor perkara 15 Pid Pra 2021 PN Bdg Dalam gugatan tersebut disebutkan termohonnya yakni Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Menurut Wasdi isi gugatan itu yakni tersangka melalui kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah Namun ia belum bisa menyebutkan secara rinci siapa saja tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut Namun menurutnya sidang praperadilan itu bakal digelar dalam waktu dekat Sidangnya Senin atau kapan gitu Pokoknya pekan depan katanya Pada kasus pinjol ilegal ada delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat Para tersangka itu mulai dari manajer senior perusahaan hingga koordinator penagih hutang Delapan orang tersangka itu berinisial RSS GT AZ RS MZ EA EM dan AB Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mulai dari pasal soal UU ITE UU Perlindungan Konsumen Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU pasal soal pemerasan dan pasal lainnya ant gw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: