Pemerintah Berusaha Jerat Pelaku Pinjol dengan UU ITE, Mahfud: Alasan Hukum Sudah Kita Tetapkan
Prabumulihpos co id JAKARTA Pemerintah berusaha menjerat pelaku pinjama online pinjol dengan UU ITE Menko Polhukam Mahfud MD menyebut alasan hukum sudah ditetapkan untuk pelaku pinjol ini Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol illegal ini Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat Jumat siang 22 10 2021 Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku pinjol ilegal Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin kemungkinan UU ITE tegasnya lagi Menurut Mahfud MD dalam UU ITE itu bisa Pasal 27 Pasal 29 Pasal 32 Nah yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto foto tidak senonoh foto foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu jelasnya Nanti semuanya akan ditindaklanjuti kata Mahfud Mahfud MD menjelaskan alasan alasan penegakan hukum pelaku pinjol ilegal sudah ditentukan Mahfud MD mempersilakan perdebatan mengenai hal itu dilakukan di proses hukum selanjutnya Alasan alasan hukum sudah kita rumuskan sudah kita tetapkan nanti biar perdebatannya dalam proses hukum karena tentu ada yang setuju ada yang tidak setuju jelasnya Tapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman ujar Mahfud MD Selain itu Mahfud MD mengimbau kepada seluruh korban untuk melapor Polisi dan LPSK disiapkan memberikan perlindungan Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang undang ujar Mahfud MD lagi ral int pojoksatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: