Ngaku Tentara, Istri Orang Diajak Video Call Tanpa Busana

Ngaku Tentara, Istri Orang Diajak Video Call Tanpa Busana

TANJUNGPANDAN Seorang duda bernama Andi Wijaya Saputra divonis Pengadilan Negeri PN Tanjungpandan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta Sebab ia terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan ITE yakni mengajak istri orang video call tanpa busana Vonis terhadap pria yang mengaku mengaku sebagai anggota TNI itu dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpandan Rabu 29 9 Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama penjara selama 10 tahun Ia terbukti melakukan tindakan pidana pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Sebelum melakukan penuntutan JPU Kejari Belitung terlebih dahulu mendakwa Andi dengan Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Subsider pertama Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 ITE Subsider kedua Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun Tentang ITE Sebagaimana telah diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Namun setelah melakukan rangkaian sidang yang berlangsung secara tertutup mulai dari pemeriksaan saksi saksi korban hingga terdakwa jaksa mampu membuktikan pria yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini bersalah Yakni melanggar Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Serta Subsider pertama Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal 30 Ayat 2 pasal 30 Ayat 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 ITE Sehingga JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah Dan menjatuhkan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta atau kurungan selama enam bulan Dalam vonis kemarin hakim sependapat bahwa jaksa yakni menyatakan terdakwa bersalah Namun untuk pasal yang dikenakan yakni Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Subsider kedua Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun Tentang ITE Sebagaimana telah diubah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma Selain itu terdakwa pernah dihukum dan memberikan keterangan berbelit belit pada saat persidangan Hal yang meringankan dia mengakui perbuatannya Setelah membacakan amar putusan tersebut Hakim memberikan haknya kepada JPU dan terdakwa Yakni terima banding atau pikir pikir Andi menyatakan menerima Sedangkan Jaksa menyatakan pikir pikir Warga Muara Enim Sumsel ini terjerat pidana karena memperdaya warga Belitung Bunga 30 yang sudah bersuami untuk video call tanpa busana untuk memenuhi hasratnya Peristiwa berawal saat tersangka dan korban yang sudah bersuami berkenalan melalui media sosial Facebook Mengaku sebagai anggota TNI tersangka berhasil merayu korban untuk saling tukar nomor handphone Lalu keduanya saling komunikasi melalui WhatsApp Pada saat komunikasi melalui video call aplikasi tersebut tersangka merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya Namun awalnya wanita yang statusnya bersuami ini menolak Lalu tersangka AN mengancam korban Kemudian saat korban memenuhi keinginannya tersangka merekam adegan tersebut Lalu beberapa hari kemudian tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta ketemuan Akan tetapi korbanpun kembali menolak Namun lagi lagi dia diancam akan dilaporkan ke suaminya dengan menunjukkan video tersebut Hingga akhirnya ia mengiyakan keinginan tersangka kin ist

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: