Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?

Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menggeledah lima lokasi di Kabupaten Probolinggo pada Kamis 2 9 kemarin Salah satu lokasi yang digeledah penyidik ialah rumah pribadi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen bukti elektronik dan sejumlah uang kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat 3 9 KPK juga menemukan barang penting lainnya saat menggeledah empat lokasi lainnya yakni di rumah dinas Puput Kantor Bupati Probolinggo dan Kantor Camat Paiton Meski demikian Fikri tidak memerinci dokumen dan total uang yang dimaksud Namun saat ini dokumen dan uang itu akan dianalisis lebih jauh untuk mendalami perkara Segera dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut ujar Fikri Sebelumnya KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan Dalam kasus ini suami Puput yang merupakan Bupati dua periode Probolinggo Hasan Aminuddin juga diamankan Dalam kasus tersebut pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sementara itu penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tan jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: