PS Tanpa Surat Asli, Tergugat Keberatan

PS Tanpa Surat Asli, Tergugat Keberatan

SIDANG Sidang lanjutan sengketa lahan proyek tol Desa Jungai kembali digelar dipimpin Ketua PN Yanti Suryani SH MH Kamis sore Foto Rian Prabupos PH Apa Dasarnya atau Dalilnya PRABUMULIH Sidang beragendakan pemeriksaan saksi terkait sengketa lahan proyek tol Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT sempat digelar sebentar di ruang sidang Pengadilan Negeri PN Kamis sore 26 8 2021 Namun sayang Penasehat Hukum Penguggat baru saja berganti tidak bisa menunjukkan pencabutan kuasa asli dilakukan prinsipal Hingga akhirnya terpaksa ditunda Jumat pagi 27 Agustus 2021 Majelis Hakim diungkapkan Ketua Majelis Yanti Suryani SH MH mengatakan sidang pagi diagendakan pemeriksaan saksi dihadirkan penguggat sebanyak 3 orang Lalu dilanjutkan pemeriksaan setempat alias PS di lokasi tanah diklaim Terkait rencana PS PH Tergugat Yulison Amprani SH MH menyatakan keberatannya SPMHT diterbit 1988 aslinya tidak bisa ditunjukkan dipersidangan Jadi apa dalilnya PS kami mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis ucap Icon didampingi Sanjaya SH dimuka persidangan Kamis Selain itu kata dia diawal gugatan katanya klaim tanah 80 hektar belakangan berubah jadi 40 hektar Ungkapnya sehingga membinggungkan mana yang benar Tanpa dasar jelas masa bisa mengklaim tanah tersebut miliknya Mohon keadilan jelasnya Terpisah Jaksa Pengacara Negara JPN Nopri Exandi SH mengatakan agar PH Pengguggat melengkapi terlebih dahulu administarasi soal surat asli pencabutan kuasa ke prinsipal Baru sidang kita lanjutkan kembali dan jangan sampai terulang lagi Pencabutan kuasa asli tidak sampaikan sehingga menghambat persidangan berlanjut wantinya Sementara itu Ketua PN juga Ketua Majelis Yanti Suryani SH MH mengatakan PS bukan menentukan hak kepemilkan Tetapi kata dia PS untuk melihat objek didalih gugatan atau disengketakan Apakah sesuai atau tidak nantinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan tukas Yanti memimpin sidang Kata dia PS merupakan bagian dari hukum acara dan harus dilaksanakan Jika ada keberatan baik penguggat dan terguggat bisa menyampaikannya dalam kesimpulan Biaya PS sendiri ditanggung penggugat ujarnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: