Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri saat Pandemi yang Diterbitkan Kemenag
JAKARTA Idul Fitri 1442 H 2021 M masih dalam suasana pandemi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraa Salat Idul Fitri 1442 H 2021 M di saat Pandemi Covid Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H 2021 M di saat Pandemi Covid yang dapat diakses pada website https kemenag go id Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid 19 Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka tegas Gus Menag di Jakarta Kamis 6 5 2021 Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya lanjutnya Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H 2021 M di saat Pandemi Covid Pertama malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla dengan ketentuan sebagai berikut Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 dari kapasitas masjid dan musalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat seperti menggunakan masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla Kedua Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas ormas Islam lainnya Ketiga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid 19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang Keempat dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir Bagi para lansia lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 20 menit Membar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah Sesuai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik Kelima panitia Hari Besar Islam Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah Satgas Penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik aman dan terkendali Keenam silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas Ketujuh dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid 19 seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat kemenag ist rls
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: