Warga Palembang Diringkus
Terlibat Kasus Pembobolan Rumah PRABUMULIH Kasus pembobolan rumah menimpa Tristina Yanti 46 Warga Jalan Merpati No 28 RT 01 RW 01 Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur yang terjadi Jumat 30 Oktober 2020 dan mengakibatkan korban merugi Rp 350 juta berhasil diungkap pihak kepolisian Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban akhirnya satu tersangka komplotan pembobol rumah Tersangka Maryadi 46 warga Jalan PDAM Tirta Musi Lorong Swadaya No 11 RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat IB I Palembang berhasil diringkus Tim Nobatz Polsek Prabumulih Timur di kediamannya Sabtu lalu 13 3 2021 sekitar pukul 03 00 WIB Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH menyebutkan kalau Maryadi merupakan tersangka kedua Sebelumnya TSK atas nama Apendra sudah lebih dahulu kita jebloskan ke penjara di Rutan Kelas IIB Setelah divonis hukumannya ujarnya Tersangka Maryadi sendiri akunya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan Ancaman pidananya diatas 7 tahun penjara ujarnya Dari tangan tersangka sendiri pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti Antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BG 3061 ABS 1 buah jam tangan merk Bonia 1 buah jam tangan merk Casio dan 2 lembar uang dolar Hongkong pecahan 20 dolar Barang bukti itu sudah cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal Pidana 363 KUHP ayat 2 bebernya Kasus ini sendiri masih terus dikembangkan lantaran tiga tersangka lainnya ARS SJ PRD belum tertangkap alias masih buron dan masih dalam buruan anggotanya Kasusnya masih terus kita kembangkan Tiga tersangka lagi masih kita buru untuk segera diringkus terangnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: