Pertanyakan Tindak Lanjut Perda Perubahan PD jadi PT

Pertanyakan Tindak Lanjut Perda Perubahan PD jadi PT

Pengawasan Terhadap Petro Prabu Terkendala PRABUMULIH Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Prabumulih mempertanyakan sejumlah status Peraturan Daerah Perda yang telah disahkan Salah satunya tentang perda Perubahan Perusahaan Daerah PD Petro Prabu menjadi Perseroan Terbatas PT yang disahkan akhir tahun 2019 lalu Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua 2 Ir Dipe Anom belum lama ini Ketua DPC PDIP Kota Prabumulih ini menuturkan sejuah ini belum ada laporan hasil tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh provinsi setelah Perda disahkan oleh DPRD Petro Prabu itukan perubahan status sampai saat ini tidak tau status dari Perda itu kata Dipe Anom Dengan demikian ungkap Dipe pihaknya belum bisa melakukan pengawasan dan evaluasi Padahal dalam ketentuan perda tersebut mengatur tentang direksi ditubuh Petro Prabu Itu ada ketentuan ketentuan yang mengatur terhadap direksi Baik mengatur usia managemen menyangkut keahlian dibidang fungsinya Harusnya dilaksanakan sesuai perda dan ini belum ada pemberitahuan jadi DPRD pengawasan belum bisa ungkap Dipe Diterangkan Dipe Anom tak hanya Perda perubahan status Petro Prabu yang dipertanyakan Namun sejumlah perda yang telah disahkan sebelumnya juga hingga kini belum ada kabar lebih lanjut dari Pemerintah Kota Sampai saat ini belum ada laporan terkait perda yang telah disahkan termasuk yang telah disahkan akhir periode sebelumnya bebernya mengatakan kalau tak ada perubahan harusnya diimplementasikan Dan kalau ada perubahan harus dikembalikan untuk diubah bersama DPRD Padahal kata dia harusnya DPRD menerima laporan terkait hasil evaluasi perda yang sudah disahkan Sebab perda dibahas atas kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kalaupun ada perubahan hasil evaluasi dari provinsi atau kementerian itu perubahannya harus dilakukan di DPRD Karenakan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Harus dibahas terhadap catatan atau rekomendasi dari provinsi Kalau memang dibatalkan harus dilakukan pembatalan di DPRD dicabut perda itu Artinya kan jadi clear imbuhnya Disinggung apakah nantinya DPRD akan mempertanyakan perihal perda yang sudah disahkan ke pemerintah daerah Menurut Dipe hal itu nantinya akan disampaikan langsung di forum resmi Rencananya akan disampaikan waktu paripurna atau diforum formil Kalau tidak formil biasanya lupa Akan kita pertanyakan karena dijelaskan disitu fungsi DPRD pengawasan terhadap perda yang disepakati dan disetujui dilaksanakan atau tidak tukasnya 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: