Pahami Tupoksi, Jangan ada Intervensi Dalam Bekerja
PRABUMULIH - Ratusan peserta yang merupakan utusan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mengikuti sosialisasi penggunaan sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik ( SPSE ) versi 4.5. di Gedung Kesenian Rumah dinas Wali Kota Prabumulih, Rabu (6/7/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Prabumulih ini, dibuka langsung oleh Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM.
Dalam sambutannya, Wali Kota dua periode ini mengatakan, agar pimpinan tidak penginterpensi, jalankan semua sesuai dengan ranah masing-masing.
Bahkan pria ini mengatakan jika memang semuanya berjalan sesuai dengan tuugas pokok dan fungsi masing-masing, maka semuanya akan aman. “Kalau jadi pegawai jangan jadi pemborong, kalau wartawan mau jadi pemborong berenti jadi wartawan. Intinya jangan saling usik, jangan saling intervensi, biarlah dinamika berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya
Lanjutnya, disini memang ranahnya para pengusaha, jadi jangan ada intervensi dari pihak lain. Perubahan system harus diikuti. “Menurut saya, semua yang sudah diatur dalam system seperti saat ini justru lebih baik. Dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan,” jelas Ridho.
Pihaknya juga sudah melakukan berbagai langkah antisaipasi dalam meminimalisir terjadinya tindak kecurangan yang berakibat merugikan negara. Mulai dari pengawasan yang cukup ketat, karena sumber daya manusia yang sangat terbatas, maka salah satu upaya lagi, adalah tidak memberikan biaya 100 persen untuk pemenang tender.
“Hal yang perlu perhatikan oleh Pengguna Anggaran (PA) Kuasa pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat pengguna anggaran (PPA). Jangan sampai jadi pengemis. Makanya pembayaran jangan langsung diserahkan 100 persen, sebelum adanya pemeriksaan dan barang dan jasa dianggap sudah aman dari pengawasan dan pemeriksaan,” bebernya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih, Anjasra Karya SH saat menjadi nara sumber dalam pelaksanana sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan perlu dilakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar hukum. “Korupsi itu merugikan negara, bentunya adalah transaski suap menyuap dan penggelapan, yang merupakan perbuatan curang dan sesuai UU no 20 th 2021 kegiatan melakukan kerugian negara masuk pasal 2 dan 3, secara nyata tindakan melawan hukum, mengaakibatkan kerugikan negara, dan itu harus ditindak,” jelasnya mengingatkan.
Dia menyampaikan peran aktif dan kesadaran para pegawai sangat dibutuhkan, karena penyebab terjadinya perbuatan melanggar hukum tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat, terhadap kegiatan yang merugikan negara.
“Kenali hukum dan jauhi hukum, saya meminta agar semuanya mempelajari tupoksi sesuai aturan perundangan-undangan, saya jamin akan aman. Jangan takut intrerpensi dari atasan, jika tidak sesuai maka silahkan ditolak. Maka kita akan aman. Karena ketika ada masalah maka mereka yang menginterpensi akan mencuci tangan," tambahnya.
Diketahui para peserta pelatihan ada sebanyak 150 orang perwakilan setiap SKPD yang ada di Kota Prabumulih. Mulai dari Penggunaan anggaran, pejabat pelaksana anggaran dan lainnya. “Dalam kesempatan ini mereka dibekali mengenai perubahan aplikasi sistem LPSE dari 4.3 ke 4.5 . mereka dibekali mengenai cara penggunaan seperti apa, dan beda dengan yang lama Apa, agar dapat mempermudahkan tupoksi,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Reynaldo Nasution SP, didampingi staffnya Sundari. (05)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: