Bisa Terulang, Jika Tak Ada Sanksi Tegas

Bisa Terulang, Jika Tak Ada Sanksi Tegas

Caption : Dr c Akhmad muftizar Z SIP Med--

PRABUMULIH - Dr c Akhmad muftizar Z SIP Med Akademisi di Kota Prabumulih, buka suara terkait empat kali paripurna yang tak kuorum. Menurutnya, harus tetap berfikir positif dan bagiamana kronologisnya sehingga empat kali tak Kuorum.

"Kita melihat banyak nuansanya, tapi kita harus berpikir positif dulu pertama kronologisnya itu sampai 4 kali itu," katanya.

Menurutnya perlu di garis bawahi apa penyebab ketidakhadiran para anggota dewan. " Ada apa Apakah benar mereka ini absen karena kesibukan atau ada sesuatu yang lain oke kalau kesibukan sampai 4 kali berturut-turut sepertinya tidak mungkin ya mungkin ada sesuatu yang lain," jelasnya.

Nah, bila ternyata ada sesuatu yang lain tentu hal tersebut bukanlah contoh yang baik. "Kalau nuansa diluar kepentingan masyarakat dan kepentingan bersama harus dibenahi karena memberikan contoh yang tidak benar untuk masyarakat," ucapnya.

Ditanya apa akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat? Dia mengaku jelas akan berpengaruh, sebab secara tidak langsung sudah membuat masyarakat kecewa.

"Karena ini kan terpublikasi. Masyarakat yang tadi nya memilih mereka dan berharap anggota dewan menjadi perwakilan mereka, menjadi suara mereka, ketika ada rapat paripurna yang sangat penting membahas pembangunan, laporan, evaluasi dan lain-lain itu merupakan sesuatu yang menyangkut stakeholder menyangkut masyarakat dikecewakan karena apa yang menjadi aspirasi mereka menjadi tidak tahu karena link ini terputus dengan tidak ada rapat ini," imbuhnya.

Sementara, lanjut dia mekanisme yang ada di DPRD self korektif artinya mereka mengkoreksi diri sendiri beda dengan instansi lain.

"Mereka mempunyai badan kehormatan yang isinya anggota mereka sendiri sehingga untuk memberikan sanksi dan menegur tidak enak karena yang ditegur teman sendiri. Mereka tidak punya lembaga eksternal kecuali rakyat sehingga bisa terulang lagi karena tidak ada sanksi yang tegas," jelasnya. 

Masih kata dia, Menurut UU sanksi ada 3 meliputi teguran lisan, dipindahkan ke Badan lain dan diberhentikan namun sulit karena mereka mengkoreksi sendiri dan tidak ada pihak eksternal yang bisa memberhentikan dan salah-satu kelemahannya.

"Kalau kita berkaca dengan Mengapa ada timbulnya komisi-komisi komisi penyiaran komisi HAM kemudian komponis itu karena mungkin ada sesuatu di internal yang mungkin setelah dibiarkan bertahun-tahun itu tidak terbenahi jadi harus ada intervensi dari pihak luar siapa tahu nanti ke depan mungkin ada komisi yang yang akan memantau anggota dewan ini kita harapkan demikian," terangnya.

Dalam kesempatan itu pula, dia menyentil fungsi pimpinan dimana menurutnya, pimpinan dirasa kurang tegas atau karena terlalu solid sehingga ada pembiayaran dan toleransi.

"Ini asumsi mungkin kurang tegas atau tadi banyak ilmu karena teman sendiri ataupun karena terlalu Solid gitu ya sehingga mereka ini ada semacam pembiaran, pembiaran pembiaran toleransi seperti itu yang kadang-kadang ya kita harus bersama PR ini buat DPRD," pungkasnya.(08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: