Kasus Pakaian Lansia Dinkes 2021, Dua Saksi Kembalian Uang ke Penyidik Kejari
Anjasra Karya. Foto : Rian/Prabupos--
PRABUMULIHPOS.CO.iD — Menerima uang dari proyek pengadaan pakaian lansia Dinkes 2021 merugikan negara hampir ½ miliar hasil audit Inspektorat Provinsi, dan telah ditetapkan tiga tersangka yaitu BK (PPK), UI alias DMS alias UD (Pihak Swasta) dan JAT (Oknum Lurah).
Dua saksi, yaitu dr HTT dan AM. Informasi dihimpun awak media dari sumber di Kejari, telah mengembalikan uang diterima kepada penyidik Kejari.
Hal itu dibenarkan Kajari, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.
“Uang diterima dua saksi hasil proyek pengadaan pakaian olahraga Dinkes 2021, belakangan merupakan kasus korupsi kita tangani telah dikembalikan ke penyidik. Totalnya, sekitar Rp 40 juta,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.
Anjas, merinci kalau dr HTT menerima uang Rp 20 juta. Dan, begitu juga AM mendapatkan uang Rp 20 juta. “Uang dari saksi dari dr HTT dan AM, sudah dikembalikan dan kita jadikan barang bukti,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kedua saksi memang mengakui menerima uang dari proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 menelan anggaran biaya Rp 1,016 M. “Kedua saksi mengakui menerima uang tersebut, kesadaran sendiri mengembalikan uang kepada penyidik dan sudah dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, karena hasil audit Inspektorat Provinsi telah keluar. Tim penyidik Kejari langsung melimpah berkas perkaranya ke JPU, selanjutnya dikaji dan diteliti hingga perkara bisa segera dilimpahkan ke PN. Dan, bisa disidangkan agar segera inkra.
“Berkas perkaranya, sudah P21 dan sudah di JPU berkas perkaranya tengah diteliti lebih jauh. Ketiga tersangka, sekarang ini menjadi status tahanan JPU dan masih dititipkan di Rutan Kelas IIB,” pungkasnya. (rian/prabumulihpos.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: