Reflik Kejari Sesuai Tuntutan JPU
Reporter:
Rian|
Editor:
Ros Diana|
Senin 29-08-2022,18:44 WIB
SIDANG : Para terdakwa, AS dan DR EFTY mengikuti sidang kasus suap Mantan Komisioner KPU secara online, Senin.--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Menanggapi pledoi disampaikan Mantan Komisioner KPU, AS dihadapi majelis hakim sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Fledoi terdakwa AS, menyatakan ia tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyampaikan reflik atas fledoi tersebut.
“Reflik kita ajukan, sesuai tuntunan kita. Ada keterlibatan terdakwa AS dalam kasus suap tersebut, karenanya kita jerat Pasal Korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui salah satu JPU, Zit Muttaqin SH MH dikonfirmasi awak media, Senin, 29 Agustus 2022.
Tukasnya, meski tidak secara langsung menerima uang suap dari BH selaku perantara terdakwa DR EFTY, selaku caleg DPR RI 2019.
“Sesuai fakta dan bukti dipersidangan juga telah membuktikan kalau AS merupakan penerima siap, selain itu kalau terdakwa AS ada di lokasi ketika proses suap terjadi. BH mau menyerahkan uang kepada DN, adik AS karena mengenal AS. Sudah jelas hal itu,” terang pria menjabat sebagai Kasi PB3R Kejari Prabumulih.
Sambungnya, dakwaan serta tuntutan disampaikan JPU sudah sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Jadi disampaikan AS di dalam fledoinya, tidak tepat. Apalagi, sudah jelas AS sewaktu menerima uang atau suap adalah penyelenggaraan negara,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, AS dan Kuasa Hukumnya telah melakukan penyampaian duplik dilakukan terdakwa AS. Dan, selanjutnya majelis hakim tinggal memvonis kasus suap Mantan Komisioner KPU, AS agar segera inkra. Direncanakan pada 12 September mendatang, putusan terhadap AS dan DR EFTY. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: