Kasus Suap Mantan Komisioner KPU, Tinggal Tunggu Vonis

Kasus Suap Mantan Komisioner KPU, Tinggal Tunggu Vonis

Caption : Anjasra--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Perkara kasus suap Mantan Komisioner KPU, AS dan penyuapnya, DR EFTY tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Palembang segera memasuki babak akhir.
 
Informasi dihimpun awak media, kini para majelis hakim tengah menyusun vonis kedua terdakwa. Direncanakan, Senin, 12 September 2022 mendatang.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH membenarkan hal itu.
 
“Iya benar, proses hukum perkaranya segera memasuki babak akhir. Informasi kita terima, Senin 12 September diputuskan majelis hakim. Kita (JPU, red), tinggal menunggu hasilnya saja,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Senin, (5/9). 
 
Kata Anjas, baik terdakwa AS dan DR EFTY sudah mengajukan fledoinya masing-masing. Dalam fledoinya, AS minta dibebaskan karena merasa tidak bersalah dan JPU telah mengajukan reflik. Dan, AS juga telah mengajukan duplik dan isinya sama tidak mengakui kesalahannya.
 
“Berbesa DR EFTY, ia mengakui kesalahan dan menyesal. Meminta keringan atas hukuman diberikan kepadanya,” terangnya.
 
Lanjut Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, sebelumnya, AS dituntut JPU selama enam tahun penjara, karena dinilai tidak koperatif dan terbukti terlibat perkara suap meski AS selalu membantahnya.
 
“Fakta dan bukti di persidangan, sudah bisa terlihat keterlibatannya dalam proses suap. Sedangkan, DR EFTY dituntut 1 tahun 6 bulan dilakukan JPU,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: