Intimidasi Jurnalis, Eks Ajudan Sambo Dihukum Demosi 1 Tahun

Intimidasi Jurnalis, Eks Ajudan Sambo Dihukum Demosi 1 Tahun

Penjagaan rumah Irjen Sambo saat oleh TKP --

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ini sanksi kode etik bagi eks ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam. Angota tersebut disanksi berupa demosi selama 1 tahun lantaran terbukti tidak profesional dengan menghalangi jurnalis meliput.

Kala itu, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20 Detik yang menjadi korban intimidasi saat melakukan peliputan pada 14 Juli lalu.

"Pelanggaran kode etiknya berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri di masyarakat," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa 13 September 2022.

Sadam dinyatakan terbukti telah mengintimidasi dengan merampas ponsel serta menghapus hasil kerja jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik.

BACA JUGA:Beri Edukasi Siswa Cara Sikat Gigi Yang Baik dan Benar

Hal itu dilakukan Sadam ketika kedua jurnalis tengah melakukan peliputan di rumah dinas milik Sambo, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J.

Sadam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," jelasnya.

Nurul mengatakan Bharada Sadam memutuskan untuk menerima seluruh putusan tim KKEP dan tidak mengajukan banding.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Prabumulih - Pali Ambruk

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Polri menyampaikan permohonan maaf atas intimidasi dari anggota polisi terhadap jurnalis yang meliput kasus penembakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: