Nikita Mirzani Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyakitnya

Nikita Mirzani Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Penyakitnya

--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Selebgram Fitri Salhuteru mengungkap kondisi sahabatnya, Nikita Mirzani yang dilarikan ke rumah sakit.

Dia mengatakan bahwa Nikita Mirzani mulai membaik setelah mengalami masalah pada bagian punggung.

Saraf di punggung, itu penyakit yang datang dan pergi di Nikita Mirzani," kata Fitri Salhuteru melalui akun miliknya di Instagram Story, Sabtu, 5 November 2022.

Pengusaha kondang itu lantas mempertanyakan alasan Nikita Mirzani tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila dalam kondisi sakit.

 
Fitri Salhuteru mengaku tidak tahu alasan polisi menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani belum lama ini.

"Saya juga tidak tahu," jelasnya.

Fitri Salhuteru memastikan bahwa Nikita Mirzani bukan pura-pura sakit.

 

Dia bahkan mempersilakan netizen datang ke rumah sakit apabila ingin membuktikan kabar tersebut.

"Nanti saya pertemukan dengan dokternya," imbuh Fitri Salhuteru. 

 

Sebelumnya, pihak Dito Mahendra menyambut baik kabar permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Lewat kuasa hukumnya, Dito Mahendra menilai keputusan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani merupakan yang terbaik.

“Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Dan hari ini kita dapat konfirmasi bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak,” jelas pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Meski belum mendengarkan informasi secara detail alasan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani, dia menegaskan keputusan itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan sudah tepat.

“Saya tegaskan tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan keputusan yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

“Hal ini tidak lain demi kepentingan penuntutan jaksa penuntut umum yang memiliki wewenang penindakan penahanan tersebut,” sambungnya.


Dia menjelaskan penolakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa unsur pidana terpenuhi dalam pasal disangkakan. “Baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE, maupun pasal 36 junto pasal 51 ayat 2 UU ITE, junto pasal 311 KUHAP sudah terpenuhi didukung bukti yang cukup,” ujarnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn