Bahas 10 Prolegda, 3 Diantaranya Inisiatif DPRD

Bahas 10 Prolegda, 3 Diantaranya Inisiatif DPRD

Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE--Foto: ros/prabupos

PRABUMULIH.CO.ID - Sebanyak 10 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
 
Nah, dari 10 Prolegda tersebut, 3 diantaranya merupakan inisiatif dari DPRD dan 7 lainnya usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot).
 
"Kita sudah mengadakan paripurna pengesahan prolegda. Ada 10 Prolegda yang dibahas, ada beberapa inisiatif dari DPRD dan ada beberapa usulan Pemkot juga," ujar Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE dibincangi wartawan belum lama ini.
 
Dikatakan Sutarno, setelah prolegda dibahas di DPRD, nantinya masih akan dilakukan pengajuan. "Jadi nantinya kita akan mengundang mitra dan dilakukan pembahasannya di komisi," jelasnya.
 
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, yang akan diutamakan yakni yang menjadi prioritas sesuai dengan peruntukan masyarakat. "Salah-satunya Prolegda tentang perlindungan kearifan lokal," tukasnya.
 
Adapun 10 rancangan program pembentukan peraturan daerah kota Prabumulih tahun 2023 yakni terdiri dari 3 program yang diprakarsai atau inisiatif dari DPRD Prabumulih masing-masing Rancangan peraturan daerah tentang pemilihan RT/RW, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan budaya dan kearifan lokal kota Prabumulih.
 
Selanjutnya, Prolegda yang diprakarsai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Prabumulih yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh. Penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
 
Lanjut dengan perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Prabujaya menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Prabujaya. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Prabumulih tahun 2024. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. 
 
Raperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah perubahan kota Prabumulih tahun 2023 dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Prabumulih.(08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: