Warga Pali Curi Motor di Prabumulih
--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - KF (18) dan Saipudin (45) keduanya merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali ini diringkus Team Satreskrim Polres Prabumulih.
Kedua tersangka diringkus Team Satreskrim Polres Prabumulih saat berada dipinggir jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali, Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan kedua tersangka karna adanya laporan korban Teddy (22) warga Jalan Seminung, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ke Polsek Prabumulih Timur.
Menurut laporan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, Sepeda motor RX King miliknya hilang di garasi rumah kontrakan di jalan Bukit Selero, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Buat Laporan Palsu, Edi Irawan Pura-pura Hilang Motor untuk Bayar Hutang
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: