Buat Laporan Palsu, Edi Irawan Pura-pura Hilang Motor untuk Bayar Hutang

Buat Laporan Palsu, Edi Irawan Pura-pura Hilang Motor untuk Bayar Hutang

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ada-ada saja apa yang dilakukan Edi Irawan (36) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih ini, untuk melunasi hutangnya dia membuat laporan palsu ke Polsek Cambai.

Tersangka melapor ke Polsek Cambai motor miliknya hilang pada saat di kebun miliknya. Menindak lanjuti laporan tersangka, petugaspun langsung melakukan penyelidikan.

Namun, saat melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan petugas menemukan kejanggalan atas laporan tersangka.

Setelah dilakukan interogasi labih dalam, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor miliknya tidak hilang, melainkan dijualnya ke Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas hasil penjualan motor itu untuk melunasi hutangnya.

BACA JUGA:Curi HP Anggota TNI, Meyersya Ditangkap Polisi

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Cambai IPTU Wanianto didampingi Kanit Reskrim AIPTU Nendri SH membenarkan telah mengamankan tersangka.

"Tersangka dan barang bukti satu unit sepeda motor sudah kita amankan di Polsek Cambai, karena membuat laporan palsu," ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) sampai 9 (sembilan) tahun dan sanksi pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4, seusai dengan Pasal 242 KUHP.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: