Lapor Kehilangan Motor, Pria Ini Malah Diringkus Polisi

Lapor Kehilangan Motor, Pria Ini Malah Diringkus Polisi

Tersangka Ridwan dihadirkan pada press realese yang digelar Polres Prabumulih, Jumat 17 Maret 2023--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ingin mengelabui polisi, Ridwan (41) warga Muara Enim ini malah diringkus polisi.

BACA JUGA:B1adap, Pria Ini Tega Gauli Anak 9 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

Ridwan diringkus karena ulahnya yang nekat membuat laporan palsu di Polsek Prabumulih Barat beberapa waktu lalu. 

Dalam laporannya Ia seolah-olah ditodong dan motornya diambil oleh tiga orang tak dikenal mengunakan senpi. 

BACA JUGA:B1adap, Pria Ini Tega Gauli Anak 9 Tahun yang Merupakan Anak Pacarnya

Awalnya polisi percaya dengan laporan pelaku. Namun polisi akhirnya mengendus adanya hal yang tidak beres. 

Terlebih saat dimintai keterangan, pelaku cukup berbelit-belit sehingga anggota kepolisian pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP. 

BACA JUGA:Anggota Dewan Ini Desak Pemkot Prabumulih Segera Salurkan Bantuan

Dugaan polisi pun terbukti, tenyata pelaku mengakui kalau motor yang digunakan bukan ditodong ternyata dijual dengan seseorang berinisial AS

"Pelaku ini kerap berbelit-belit saat dilakukan pemeriksaan, dengan rasa curiga terhadapnya, akhirnya terungkap pelaku ini menjual motor kepada orang lain sebesar  Rp 5 juta Rupiah." terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman,SH, serta Kapolsek Prabumulih Barat dalam Press Release, Jum'at 17 Maret 2023.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Sebut Aksi 3 Oknum LSM Merupakan Aksi Premanisme

Diungkap Kapolres, bahwa barang bukti yang diamankan atas kasus tersebut yakni BB : LP /B/08/III/2023/Sumsel /Res PBM/ Sek PBM Barat, BAP Saksi Korban, BAP Sumpah Korban, Surat Pernyataan Korban, Surat dari keterangan Leasing FIF, KT, dan SIM C.

BACA JUGA:Diduga Peras Kepala Sekolah, Tiga Warga Prabumulih Kena OTT di Lubuk Linggau, Ini Tampangnya

"Akibat ulahnya, pelaku dijerat dalam pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,'' tukas AKBP Witdiardi SIK MH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: