Masih Berstatus Lurah, Anggota DPRD Prabumulih Minta Oknum Bidan ZN yang Diduga Malapraktik Dinonaktifkan

Masih Berstatus Lurah, Anggota DPRD Prabumulih Minta Oknum Bidan ZN yang Diduga Malapraktik Dinonaktifkan

Masih Berstatus Lurah, Anggota DPRD Prabumulih Minta Oknum Bidan ZN yang Diduga Malapraktik Dinonaktifkan--Foto: Prabupos

Masih Berstatus Lurah, Anggota DPRD Prabumulih Minta Oknum Bidan ZN yang Diduga Malapraktik Dinonaktifkan 

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kasus dugaan malapraktik oknum bidan ZN di Kota Prabumulih menyita perhatian publik, tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Feri Alwi SH.

Anggota DPRD dari partai PAN ini mengaku prihatin dengan apa yang terjadi saat ini. "Sangat prihatin dengan kejadian itu, apalagi inikan sampai ada korban, kita takutnya kedepan terjadi lagi hal seperti ini," kata Feri Alwi.

Feri Alwi berharap, dengan kasus yang menimpa oknum bidan yang diketahui juga merupakan Lurah. Agar pemerintah kota menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Lurah.

"Kita menyarankan pemerintah kota untuk menonaktifkan dulu jabatan sebagai Lurah tersebut ," ucap Feri Alwi menyarankan.

BACA JUGA:Polres Prabumulih sudah Periksa 7 Saksi, Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Lokasi Praktik Oknum Bidan ZN

BACA JUGA:Keluarga Korban Malapraktik Prabumulih Pertanyakan Perihal Suntikan, Oknum Bidan ZN Bilang Begini

Dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Lurah, maka tidak menghambat pelayanan adminstrasi di Kelurahan dan menghambat proses penyelidikan baik oleh Pemerintah Kota maupun pihak kepolisian.

"Jadi selama proses ini sedang berjalan, tidak mengganggu proses administrasi di Kelurahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kelurahan tersebut," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan masih terus menunggu proses yang dilakukan oleh pemerintah kota Prabumulih.

"Kita tunggu dulu prosesnya seperti apa di inspektorat hasilnya. Dari proses itu seperti apa nantinya,  yang jelas kita menyayangkan kalau itu memang benar-benar terjadi menyalahi aturan dan prosedur kalau itu seandainya menyalahi aturan dan prosedur," jelasnya.

BACA JUGA:Usai Dilantik, PPPK Prabumulih Sumringah Terima SK : Pj Wako Ingatkan Tak Sombong

BACA JUGA:Keluarga Korban Malapraktik Prabumulih Pertanyakan Perihal Suntikan, Oknum Bidan ZN Bilang Begini

Sementara, dengan banyaknya masyarakat yang mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak mengingat kasus ini sudah masuk unsur pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: