Satu Diringkus, Polisi Kejar Dua Teman Pelaku

Satu Diringkus, Polisi Kejar Dua Teman Pelaku

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Andri Paria Dinata alias Ndut (27) warga jalan Lintas Prabumulih Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim diringkus Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku diamankan karna adanya laporan korban Tri Yoga Ramadhani (19) warga jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.

Korban melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada saat keponakannya bersama dua temannya datang ke rumahnya Selasa 14 November subuh beberapa waktu yang lalu motor Yamaha Vixion miliknya dibawa kabur.

Menurut laporan korban, pada saat keponakannya dan kedua temannya datang ke rumahnya tanpa rasa curiga dirinya membukakan pintu rumah, dan ia pun langsung masuk kamar melanjutkan tidur.

Namun, setelah lebih kurang 10 menit korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan tidak jauh dari rumahnya. Bersamaan dengan kejadian itu ketiga tamu tak diundang itu sudah tidak ada lagi di rumahnya.

BACA JUGA:Warga Pali Curi Motor di Prabumulih

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq SIP membenarkan telah mengamankan salah satu pelaku.

"Kita berhasil mengamankan salah satu pelaku Jumat kemarin, untuk kedua teman pelaku masih kita lakukan pengejaran," ujar Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq, Minggu 20 November 2022.

Identitas kedua pelaku sudah dikantongi Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun, penjara" pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: