Sejumlah Tokoh Incar Kursi DPD RI Dapil Sumsel, Ini Daftar Nama-namanya, Ada Anak Gubernur

Sejumlah Tokoh Incar Kursi DPD RI Dapil Sumsel, Ini Daftar Nama-namanya, Ada Anak Gubernur

Kantor DPD RI perwakilan Sumsel--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Sejumlah Tokoh di Sumatera Selatan mengincar kursi DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan untuk pemilu 2024.

Informasi yang diterima Prabumulihpos.co.id, selain incumbent nama-nama yang selama ini ikut bersaing masih menghiasi daftar bakal calon tersebut.

Berdasarkan data yang didapat, ada 17 Nama Bakal Calon DPD Sumsel yang telah meminta Akses Silon hingga Jumat 16 Desember 2022 Pukul 16.06 WIB.

Seperti diketahui, usai penetapan parpol dan nomor urut parpol pemilu 2024, KPU kini mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

Berikut syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Berikut secara rinci dalam Pasal 182:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan' narkotika;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: