Perpu Ciptaker: Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Begini Rinciannya

Perpu Ciptaker: Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Begini Rinciannya

Ilustrasi tenaga kerja--

masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

BACA JUGA:Terbaru! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Senilai Rp 600.000, Langsung Cair!

Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-haI lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Perpu itu.

Perlu diingat juga, dalam Pasal 157 ayat 1 perpu itu ditetapkan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: