Perpu Ciptaker: Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Begini Rinciannya

Perpu Ciptaker: Pesangon PHK Maksimal 9 Kali Gaji, Begini Rinciannya

Ilustrasi tenaga kerja--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Perpu Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi kini disorot. Terutama oleh para buruh.

BACA JUGA:Prabumulih Ikut Peraturan Pusat, Terkait Pencabutan PPKM

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 itu memuat berbagai peraturan yang telah dibahas dalam undang-undang sebelumnya, termasuk ihwal pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Ridho Yahya Kantongi Nama Pejabat yang Akan Dilantik, Harus Punya Kriteria IniKini

BACA JUGA:Segera Daftar! Pemerintah Akan Berikan Bantuan Saldo DANA Gratis Rp2,4 Juta

Kendati begitu, terlihat tidak ada perubahan ketentuan bila dibandingkan UU Ciptaker. Urusan pesangon ini diatur Perpu itu dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu, sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Ciptaker, Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Ditutup 6 Januari 2023, Tamatan SMA Perlu manfaat Peluang di 33 Daerah ini.

Pekerja yang terkena PHK paling sedikit mendapatkan 1 bulan upah, yaitu berupa pesangon untuk mereka yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Hak paling besar bisa didapatkan oleh pekerja yang sudah 24 tahun bekerja yaitu berupa pesangon 9 bulan gaji bagi mereka dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dan penghargaan 10 bulan gaji untuk mereka dengan masa kerja 24 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu Langsung Cair Jika Kamu Lakukan Ini, Yuk Dicoba

Untuk besaran uang pesangon, masih sama dengan yang tertera dalam UU Cipta Kerja, yaitu:

masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: