Ini Imbauan Kemnaker Terkait Pembayaran THR, Perusahaan Harus Patuh

Ini Imbauan Kemnaker Terkait Pembayaran THR, Perusahaan Harus Patuh

Menaker RI, Ida Fauziah--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023 dibayar lebih cepat.

Hal ini untuk mendorong belanja masyarakat serta mendukung upaya pergerakan roda ekonomi nasional.

BACA JUGA:Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel

Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memastikan pembagian THR lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

Dilanjutkan Ida, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan hak untuk pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Telkom Buka Lowongan Kerja, Posisi Ini Dicari dan Ini Link Daftarnya

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menteri di Istana Negara, pada 24 Maret 2023 lalu juga menyampaikan terkait pembayaran THR.

Budi Karya mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar THR diberikan perusahaan ke karyawannya pada 18 April.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi Karya dikutip Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Rp1 Juta dari Ramadan Run, Begini Cara Mainnya

Berbeda dengan pihak swasta, hilal pembagian THR untuk PNS sudah diungkap. Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Sekolah Kedinasan Ini Bakal Terima 4.138 Siswa

"Sebelum Lebaran. Saya cek dulu. Minimal ya H-5 sudah ini lah," ungkapnya. Dikutip dari CNBCIndonesia.

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pencairan THR. Perpres juga akan mengatur besaran THR yang akan diterima oleh ASN.

BACA JUGA:3 Hari Lagi Ribuan Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Jika SPTJM Hingga 31 Maret 2023 Tak Dilengkapi

BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Prabumulih Larang Pejabat dan ASN Bukber

"Sekarang Perpres sedang dalam proses ya kita tunggu saja," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: