Prabumulih Ikut Peraturan Pusat, Terkait Pencabutan PPKM

Prabumulih Ikut Peraturan Pusat, Terkait Pencabutan PPKM

Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID  - Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menegaskan, Pemerintah Kota Prabumulih akan mengikuti instruksi presiden terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Pandemi Covid-19.

"Kita Ikuti instruksi presiden, apa aturan peraturan pusat kita ikuti sepanjang untuk kebaikan," kata Ridho Yahya.

Menurutnya Kota Prabumulih selama ini memang sudah ada kelonggaran untuk aktivas keramaian. "Prabumulih sebenarnya sudah lama tapi karena aturan pusat walaupun sudah pulih harus kita ikuti," lanjutnya.

BACA JUGA:Tahun 2022, Tercatat 477 Pasangan Pengantin Baru di KUA Kecamatan Prabumulih Timur

Masih ungkap Ridho, pencabutan PPKM tidak akan terlalu berdampak untuk ekonomi masyarakat. Sebab usaha masyarakat sudah mulai menggeliat saat ini.

"Karena dari dulu seperti ini, apa sekarang hambatan di Kota Prabumulih. Usaha seperti inilah makin maju," tukasnya.

BACA JUGA:Ridho Yahya Kantongi Nama Pejabat yang Akan Dilantik, Harus Punya Kriteria Ini

BACA JUGA:Mobil Dibawah Bobot 5 Ton Silakan Lewat Flyover Patih Galung

Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Pandemi Covid-19. Kini Status PPKM diseluruh Indonesia resmi Dicabut.

Pencabutan status PPKM itu,diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung Konferensi Pers lewat Youtube Sekretariat Presiden.

BACA JUGA:Tidak Selesai Pengerjaan, Dua CV di Blacklist PUPR Kota Prabumulih

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir Covid-19 semakin terkendali per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi seperti dikutip Prabumulihpos.co.id dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM kata Jokowi, setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan selama 10 bulan. Lewat pertimbangan itu pemerintah mencabut PPKM.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Sekolah, Siswa Tahfidz SMA 3 Setor Hafalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: