Prabumulih Ikut Peraturan Pusat, Terkait Pencabutan PPKM
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya --
"Jadi tidak ada lagi pembatas kerumunan dalam masyarakat," ujarnya menyampaikan intruksi tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Meski demikian presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk waspada.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," imbaunya.
Masyarakat lanjut Jokowi harus tetap meningkat kesadaran dan kewaspadaan terhadap resiko Covid -19. "Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," lanjutnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: