Live Mandi Lumpur dan Mandi Air Demi Gift di TikTok Bisa Ditangkap
Tangkapan layar live TikTok, foto:ist--
PRABUMULIHPOS.CO.ID - Berbagai cara dilakukan pengguna aplikasi untuk mendulang gift dari penonton.
Salah satunya dengan melakukan live di aplikasi TikTok dengan cara mandi lumpur atau mandi air.
Cara ini belakangan menuai kontroversi dan dinilai meresahkan. Betapa tidak, aksi live berjam-jam ini dilakukan oleh lanjut usia (lansia). Tak jarang lansia yang diguyur mandi lumpur menggigil kedinginan.
Sehingga tak heran, banyak yang menduga bila aksi live ini merupakan eksploitasi lansia demi meraup cuan dari konten.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, Segini Kekayaannya
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Saldo Rp300 Ribu Cair ke Dana Kamu
Nah, melihat fenomena ini Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan reaksi. Dengan tegas, mantan Wali Kota Surabaya ini dengan tegas mengatakan aksi mandi lumpur oleh lansia dan orang tua di aplikasi TikTok mengandung unsur pidana. Sehingga bisa ditangkap.
"Itu bisa ditangkap polisi itu. Itu kan sama saja memperalat orang, ya kan, mempekerjakan orang. Itu bisa ditangkap polisi," kata Risma seperti dikutip dari mns.con.
BACA JUGA:Gass!! Klik Link Saldo Dana Bertambah Rp400 Ribu, Anti Drama-drama Klub
BACA JUGA:Gokil Guyss! Ini Aplikasi Penghasil Uang Rp250 Ribu, Terbukti Langsung Cair
Lebih jauh ia mengungkapkan, pihaknya akan menyurati kepolisian untuk segera menindaklanjuti tren ngemis koin di aplikasi TikTok itu. "Nanti tak surati saja lah," tegas dia.
Disampaikannya, ada Undang-Undang yang mengatur tentang ekploitasi manusia. Yakni Undang-Undang No.21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA JUGA:Hanya Isi Survey, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu
Adapun isi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: