Jarang Berobat, Apakah Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa di Cairkan?

Jarang Berobat, Apakah Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa di Cairkan?

Apakah Iuran Kis BPJS Kesehatan bisa di cairkan?--Ist

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Banyak dari masyarakat terkhususnya untuk pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah sakit dan mempertanyakan apakah saldo iurannya tersebut dapat dicairkan?

Baik pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan gratis maupun berbayar mempertanyakan saldo iuran yang selama ini mereka bayarkan, Mereka berharap adanya pencairan saldo yang telah mereka bayar karena tidak pernah memanfaatkan kartu KIS BPJS Kesehatan tersebut.

Baca Juga : Pemegang Kartu KIS BPJS Dapat Bantuan Rp3 Juta , Begini Cara Mengetahuinya

Perlu diketahui, Setiap peserta KIS BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulan, namun bila selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit. Merekapun penasaran, benarkah saldo iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak terpakai bisa dicairkan?

Inilah hal yang paling sering ditanyakan oleh pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang merasa tidak pernah menggunakannya.

Dengan membayar iuran bulanan setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan, baik mereka sakit ataupun tidak kepesertaan tetap berlaku.

Iuran KIS BPJS Kesehatan yang tidak terpakai atau tidak di klaim akan digunakan sebagai subsidi silang, untuk membantu peserta lain yang sakit.

Menurut sumber dari kanal YouTube DIARY BANSOS, Besar iuran yang diberlakukan pekerja penerima upah PPU sebesar 5% dari upah, rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 1% oleh pekerja.

Baca Juga : Terungkap Alasan Taeyang Hengkang dari YG Entertaiment + Project Bersama Jimin BTS

Kemudian untuk pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Untuk kelas 2 adalah Rp100.000/orang per bulan , kemudian untuk kelas 3 adalah sebesar Rp35.000/orang per bulannya.

Kesimpulannya adalah TIDAK BISA DICAIRKAN, karena mekanisme BPJS kesehatan adalah gotong royong.

Jadi meskipun masyarakat pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan baik yang gratis dari pemerintah ataupun yang berbayar, jikalau memang tidak pernah sakit maka iuran harus tetap berjalan dan tidak bisa di cairkan.

Untuk iuran KIS BPJS Kesehatan gratis itu artinya pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah. Meskipun masyarakat tidak pernah iuran, pemerintah akan tetap membayar untuk iuran tersebut. Jadi buat masyarakat yang tidak pernah sakit, maka iurannya akan digunakan untuk subsidi silang bagi peserta lain yang sakit lainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: