Perempuan ini Ditangkap di Simpang Penimur, Kenapa Ya?

Perempuan ini Ditangkap di Simpang Penimur, Kenapa Ya?

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat kali ini berhasil mengamankan satu lagi pelaku pencurian sepeda motor, Jumat kemarin.

Pelaku yang tak lain merupakan keponakan korban sendiri ini, Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul (23) warga jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini diringkus pada saat berada di Simpang Penimur.

Polisi sebelumnya berhasil mengamanakan Andri Paria Dinata alias Ndut (27) warga jalan Lintas Prabumulih Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim (20/11/2022) lalu yang saat ini telah menjalani hukuman.

Pelaku diamankan karena adanya laporan korban Tri Yoga Ramadhani (19) warga jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.

Korban melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada saat keponakannya bersama dua temannya datang ke rumahnya Selasa 14 November subuh beberapa waktu lalu motor Yamaha Vixion miliknya dibawa kabur.

Menurut laporan korban, pada saat keponakannya dan kedua temannya datang ke rumahnya tanpa rasa curiga dirinya membukakan pintu rumah, dan dia pun langsung masuk kamar melanjutkan tidur.

Namun, setelah lebih kurang 10 menit korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan tidak jauh dari rumahnya. Bersamaan dengan kejadian itu ketiga tamu tak diundang itu sudah tidak ada lagi di rumahnya.

BACA JUGA: Satu Diringkus, Polisi Kejar Dua Teman Pelaku

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq SIP membenarkan telah mengamankan salah satu lagi pelakunya.

"Kita berhasil mengamankan satu lagi pelakunya, tinggal satu pelaku lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq.

Identitas satu pelaku lagi sudah dikantongi Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, penjara" tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: