Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Tanpa Izin

Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Tanpa Izin

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Merespon informasi adanya Orgen Tunggal pada malam hari di Kelurahan Payu Putat, tepatnya di lapangan arah Sungai Lematang Kelurahan Payuputat, Kecamatan Prabumulih Barat dikeluhkan masyarakat karena mengganggu dan juga adanya musik remix.

Setelah ditelusuri, ternyata OT tersebut tidak mengantongi izin bermain di lokasi. Hingga akhirnya, OT tersebut dibubarkan Polsek Prabumulih Barat, Rabu malam 25 Januari 2023.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memimpin langsung pembubaran OT tersebut, didampingi Wakapolsek bersama piket SPKT dibackup Timsus Tantura Polres Prabumulih.

“Setelah tiba di lokasi kita langsung berkoordinasi bersama pemilik hajat sdr Ferdinan dan memberikan himbauan, guna  segera membubarkan orgen tunggal karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga masyarakat sekitar Kelurahan Payuputat yang akan istirahat,” terangnya.

 BACA JUGA:115 Kilogram Sabu Diamankan BNNP Sumsel

Setelah dilakukan imbauan aktifitas OT tersebut dihentikan dan masyarakat membubarkan diri dari lokasi OT tersebut.

“Bukan hanya karena tidak memiliki izin kita lakukan pembubaran. Tetapi juga karena adanya musik remix kita takutkan di lokasi itu rentan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, khususnya ada pelaksanaan hajatan menggunakan OT, hendaknya mengajukan izin kepada pihak terkait. 

“kami hanya akan memberikan izin dan mengeluarkan izin administrasi keramaian pesta hajatan pada siang hari saja yang dimulai pukul 07.00 sd 17.00 wib." imbuhnya.

Sesuai Perintah Kapolda sumsel tidak ada izin orgen tunggal pada malam hari apalagi sampai menggunakan musik remix dikarenakan hal tersebut  sangat meresahkan masyarakat sekitar dan akhirnya terpaksa dibubarkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: