DPRD Sumsel Bahasa 11 Raperda, Ini Rinciannya

 DPRD Sumsel Bahasa 11 Raperda, Ini Rinciannya

Ketua DPRD Sumsel dan Wagub Sumsel manandatangani 11 rancangan Perda yang akan dibahas DPRD Sumsel--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dewan Parwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel tahun ini akan membahas 11 rancangan peraturan daerah (Raperda).

BACA JUGA:BPKP Sumsel Puji Herman Deru, Terutama Terkait Hal Ini

11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan  itu, diantaranya 7  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel meluputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Kemudian Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD  Prov. Sumsel Ta  2022, Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Ta  2023, Raperda Tentang APBD Sumsel  Ta  2024.

BACA JUGA:Angka Kematian Bayi di Sumsel Turun 89 Persen

Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif  meliputi  Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta  Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut "Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda".

BACA JUGA:Sridevi Bakal Pulang Kampung, Catat Tanggalnya

"Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang," kata Anita pada sidang paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (30/1) pagi.

BACA JUGA:Dua Kecamatan Rawan Karhutla, Polres Siagakan Puluhan Personel

BACA JUGA:17 Kali Beraksi, Empat Sekawan Spesial Ranmor Masuk Bui

Selanjutnya dilakukan penanda tanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel  yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya. hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A. Supriono, Kepala OPD di lingkungan Prov. Sumsel . (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: