Wajar Diminati, Ternyata Segini Gaji PPK, PPS dan Pantarlih Pemilu 2024

Wajar Diminati, Ternyata Segini Gaji PPK, PPS dan Pantarlih Pemilu 2024

--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum tinggal sekitar satu tahun lagi. Berbagai persiapan pun kini telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum ((KPU) menghadapi Pemilu 2024 tersebut.

BACA JUGA:Warga Prabumulih Waspada, di PALI Siswa SD Nyaris Diculik saat Jam Sekolah

Usai membentuk dan rekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kini KPU mulai melakukan rekrutmen Pantarlih.

Dalam pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS sendiri, hampir setiap daerah ternyata cukup banyak peminat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu tersebut.

BACA JUGA: DPRD Sumsel Bahasa 11 Raperda, Ini Rinciannya

Lantas berapa gaji PPK, PPS dan Pantarlih?

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah daftar gaji PPK, PPS dan Pantarlih Pemilu 2024.

Ketua PPK Pemilu 2024 Rp 2.500.000 

Anggota PPK Pemilu 2024 Rp 2.200.000 

Sekretaris PPK Pemilu 2024 Rp 1.850.000 

Pelaksana PPK Pemilu 2024 Rp 1.300.000 

BACA JUGA:Angka Kematian Bayi di Sumsel Turun 89 Persen

Daftar Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gaji PPS Pemilu 2024:

Ketua PPS Pemilu 2024 Rp1.500.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: