Gegara Lapak, IRT di Kota Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Gegara Lapak, IRT di Kota Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

IRT pelaku penganiayaan diamankan polres Prabumulih. Foto: ist --

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pengunjung OT di Anak Petai Ditangkap

Akibat kejadian itu korban mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya. Dan aksi itu direkam korban pakai HP. Dan sempat hendak direbut pelaku.

 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan," lanjutnya mengatakan tersangka diamankan pada Senin 13 Februari 2023 setelah dilakukan pemeriksaan.

 

Atas penganiayaan tersebut, Alita menyebutkan bola tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Ancamannya diatasi 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Polres Prabumulih Sebar Spanduk Layanan Pengaduan

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: