Gegara Lapak, IRT di Kota Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Gegara Lapak, IRT di Kota Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

IRT pelaku penganiayaan diamankan polres Prabumulih. Foto: ist --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Gegara berebut lapak tempat jualan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Surya Sari (29) harus berurusan dengan polisi.

 

Warga Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih karena telah melakukan penganiayaan terhadap Nurjani (37) Warga Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Kota Prabumulih Tinggi, Ridho Yahya Sudah Lakukan Program Ini untuk Pencegahan

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang menyeret ibu muda ini dengan aparat hukum bermula pada 30 November 2022 sekira pukul 05.00, di depan Bank BNI Cabang Pasar Kota Prabumulih Jalan Jendral Sudirman.

 

Saat itu korban bersama anaknya mengendara motor menuju ke lapak korban berjualan.

 

Saat turun dari motor, kemudian korban langsung bertemu dengan saudari terlapor. Korban bertanya kepada pelaku kenapa tak bisa berjualan di lapak tersebut.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Kota Prabumulih Nomor Dua di Sumsel

"Saat itu langsung dijawab oleh pelaku, ini lapak aku. Kemudian korban

memindahkan barang jualan saudari terlapor dari lapak jualan korban," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi, Selasa 14 Februari 2023.

 

Saat itu, pelaku langsung terlapor mendorong hingga terjatuh ke tanah dengan keadaan terlentang. Tak sampai disitu terlapor langsung menduduki perut korban lalu terlapor menggunakan kedua tangannya meremas muka korban, memukul korban di bagian muka secara berulang-ulang menggunakan tangan sebelah kanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: