Sungguh Tega, Pria di Kota Prabumulih Cabuli Balita

Sungguh Tega, Pria di Kota Prabumulih Cabuli Balita

Tersangka pencabulan balita di Kota Prabumulih diamankan Polres Prabumulih. Foto: ist --

Dimana dalam keterangan korban, pelaku sudah menyuruh korban untuk membuka baju dan celana korban. Kemudian pelaku melakukan pelecehan dengan meraba dan meremas bagian sensitif korban hingga memasukkan jari ke bagian sensitif korban.

 

Menerima informasi itu, sang ibu lantas bergegas menuju Polres Prabumulih untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku.

 

"Menindaklanjuti laporan dari pelapor, tim langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB, Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Rabu 15 Februari 2023.

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur. "Ancamannya hukuman paling singkat lima tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: