Roni Syaril Ngaku Cabuli Balita Gegara Pengaruh Aibon, Korbannya Ada Tiga

Roni Syaril Ngaku Cabuli Balita Gegara Pengaruh Aibon, Korbannya Ada Tiga

Tersangka pencabulan anak balita di Kota Prabumulih, foto: prabupos --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Roni Syaril (35), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ternyata tak hanya satu orang.

 

Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka, usai press release di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu 22 Februari 2023. 

BACA JUGA:Sungguh Tega, Pria di Kota Prabumulih Cabuli Balita

Korbannya yakni DP balita perempuan umur 4 tahun. Dan dua lainnya anak laki-laki.

 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku iseng melakukan aksi cabulnya saat bermain di rumah salah satu kerabatnya di kawasan Cambai. Namun sang teman ternyata tak ada di rumah. "Disitu aku sambil ngisap aibon," kata pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Sodomi Murid Les Miliki Fantasi Seksual Tak Wajar, Alatnya Dipesan Online

Bosan menunggu, pelaku yang tengah mabok aibon mengaku keliling rumah dan melihat ada 3 anak sedang bermain di belakang rumah. Tiga anak tersebut satu diantara perempuan yakni DP yang masih umur 4 tahun, dan 2 lainnya laki-laki.

 

"Terus ku telanjangi 3 anak itu, kumainkan alat kelaminnya. Ku suruh masuk rumah," tutur tersangka yang mengaku khilaf.

BACA JUGA:Ternyata...Pencabulan Sodomi oleh HG Oknum Guru Les Dilakukan Sejak Tahun 2021

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Wakapolres Kompol Ikrar Potowari SIK SH menuturkan pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: