Pembangunan Tak Sesuai RAB, Oknum Kades Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara

Pembangunan Tak Sesuai RAB, Oknum Kades Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara

--

OKU TIMUR, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Akibat pembangunan tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat seorang oknum kepala desa (Kades) ditetapkan jadi tersangka oleh Unit Pidkor Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Terima 2 Pucuk Senpi Rakitan Jenis Kecepek

Oknum Kades Negeri Ratu Baru periode 2014-2022 berinisial CW (50) tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp354.353.601,41.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kabag Ops, Kompol Alex Andrian didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamsal,  Kanitidik 3 Pidkor, Ipda Heriyanto, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Selasa 28 Februari 2023.

"Unit Pidkor berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten OKU Timur tepatnya Dana Desa di Desa Negeri Ratu Baru tahun 2017-2018,” jelas Kabag Ops.

BACA JUGA:Desak Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI Diberhentikan

Ungkap kasus pidkor tersebut berkat laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti Unit Pidkor Polres OKU Timur dengan melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan ditemukan beberapa penyimpangan. Kemudian kita lakukan penetapan tersangka atas nama oknum Kades Negeri Ratu Baru," katanya.

Dijelaskan Kabag Ops juga, pada saat penetapan tersangka sudah didapat terlebih dahulu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dengan PKN  sejumlah Rp354.353.601,41.

BACA JUGA:KPK Kembali Geledah Kantor PT SMS

"Untuk unsur-unsur sudah terpenuhi. Pagi ini kita akan laksanakan tahap dua oleh anggota unit Pidkor ke Kejari OKU Timur," urainya.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang penyitaan di antaranya, nota, stempel dokumen, rekening koran, dan rekening desa.

"Fungsi dari barang bukti ini merupakan alat membantu melancarkan aksi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi," beber dia.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun Penjara

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: