Mantan Plh Bupati Muara Enim Laporkan Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan
PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara di hadapan awak media. Foto: Edy/sumeks.co--
"Klien kami dilaporkan atas Pasal 263 dan 266 terkait pemalsuan identitas kita luruskan dengan cara kami laporkan balik. Agar semua orang tau apa yang disampaikan itu tidak benar dan juga akan kita lakukan hari ini juga Pasal 310 dan 317 atas dasar fitnah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengurus Cabang (PC) FKPPI se-Kota Palembang melaporkan keabsahan keanggotaan FKPPI untuk atas nama HNU ke Polda Sumsel. Hal itu dengan Laporan Pengaduan Polisi Nomor: STTLPN/91/III/2023/SPKT.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya
Ketua FKPPI Kota Palembang Agus Kelana yang didampingi Koordinator Lawyer ILF Hermanto SH MH saat konferensi pers di Kantor PC Palembang, tentang adanya pemalsuan lampiran atau dasar pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) FKPPI HNU yakni surat tanda kehormatan dari Presiden RI tanggal 5 Oktober 1954 tentang Pemberian Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia, Mohammad Umar, NRP 14276, orang tua HNU.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co