Mantan Plh Bupati Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Masalahnya

Mantan Plh Bupati Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Masalahnya

Agus Kelana (dua dari kiri) memberikan keterangan persnya di kantor PC FKPPI Palembang, Selasa 21 Maret 2023--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Mantan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, DR H Nasrun Umar SH MM dilaporkan ke Polda Sumsel, Selasa 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Kantongi Identitas Pelaku Penyebar Video Syur Hello Kitty

H Nasrun Umar yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini dilaporkan oleh ketua Pengurus Cabang FKPPI Palembang, Agus Kelana. Ia dilaporkan karena diduga memalsukan kartu anggota FKPPI.

Ketua PC FKPPI Palembang Agus Kelana mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua PC FKPPI melaporkan HNU ke Polda Sumsel semata-mata untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.

BACA JUGA:Pemeran Video Syur Hello Kitty Sudah Tiga Kali Digerebek, Dinding Rumah Bertuliskan Pelakor Tetap Pelakor

Dalam pelaporan ke SPKT Polda Sumsel tersebut, Agus Kelana didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Integrity, Hermanto SH.

"Laporan kami ke Polda Sumsel sudah diterima SPKT Polda Sumsel," kata Agus Kelana dalam keterangan persnya di kantor PC FKPPI Palembang, dikutip dari Sumeks.co, Selasa 21 Maret 2023.

Dasar laporannya, sambung Agus Kelana, karena adanya pemalsuan kartu anggota yang dilakukan HNU yang menyatakan orang tuanya yakni M Umar memiliki nomor anggota 14276.

BACA JUGA:Pasca Digeruduk Emak-Emak, Pameran Video Syur Hello Kitty Sempat Pulang ke Rumahnya

"Setelah dicek di ASABRI, nomor anggota yang digunakan M Umar adalah milik Arnawi Taram," ujar Kepala BPKAD Palembang ini. 

Diakuinya, almarhum M Umar memiliki pangkat Letda Tituler saat masa perjuangan kemerdekaan dulu. Saat itu, M Umar mendapat pangkat Letda Tituler sebagai penerjemah sewaktu ada pertemuan atau mediasi antara pejuang RI dengan Belanda.

"Pangkat Letda Tituler itu langsung dilepas usai pertemuan," ujarnya. 

BACA JUGA:KAI Divre III Siapkan 52.228 Tiket untuk Mudik Lebaran, Vaksin Masih Jadi Syarat

Dia menegaskan bahwa dalam anggaran Rumah Tangga FKPPI Akte No 8 Tahun 2022, anggota biasa FKPPI adalah putra putri anggota TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. Tidak mengenal pangkat tituler.

"HNU ini mendapatkan anggota biasa FKPPI karena ada pengurus yang bermain mengeluarkan e-KTA," terangnya.

BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pemeran Cewek Video Syur di Prabumulih Digeruduk Warga, Ngaku Tidak Tahu Kalo Direkam dan Lapor Polisi

Sementara itu Hermanto SH, kuasa hukum PC FKPPI Palembang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan HNU melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Kita akan kawal laporan ini," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: