KAI Divre III Siapkan 52.228 Tiket untuk Mudik Lebaran, Vaksin Masih Jadi Syarat

KAI Divre III Siapkan 52.228 Tiket untuk Mudik Lebaran, Vaksin Masih Jadi Syarat

Stasiun Kereta Api Prabumulih--

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Meskipun lebaran masih sekitar satu bulan lagi, namun pembelian tiket lebaran untuk penumpang kerata api sudah bisa dibeli sejak 26 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya

Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan, masa angkutan Lebaran ditetapkan H-10 dan H+11 atau 12 April-3 Mei.

Pada periode tersebut kata dia, PT KAI Divre III menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP).

Menurut Aida, selama masa angkutan Lebaran 2023, pihaknya total menyiapkan 52.228 tempat duduk. “Jumlah per hari sebanyak 2.374 tempat duduk,” ujarnya seraya mengungkapkan yang sudah terjual hingga saat ini kurang lebih sudah 20 persen seperti dikutip dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:2024, Pemilik Usaha Makan dan Minum Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Adapun tanggal keberangkatan yang sudah banyak terjual tiketnya sambung Aida, yakni 18-21 April.  Untuk pemesanan tiket sendiri kata dia, bisa melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, gerai minimarket dan mobile apps yang dikelola oleh mitra yang telah bekerja sama dengan KAI. “Tiketnya bisa dipesan 24 jam” kata dia.

Untuk syarat perjalanan penumpang, PT KAI masih menerapkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

“Untuk penumpang KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster),” jelasnya.

BACA JUGA:PDAM Tirta Prabujaya Rugi Puluhan Juta, Ini Penyebabnya

Aida menekankan, seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api. “Syarat itu otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” lanjutnya.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Syarat lain penumpang dewasa, untuk WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Pemeran Cewek Video Syur di Prabumulih Digeruduk Warga, Ngaku Tidak Tahu Kalo Direkam dan Lapor Polisi

BACA JUGA:Penyebar Video Syur Berlatar Hello Kitty Terancam Pidana

Sedangkan calon penumpang 6-12 tahun dan 13-17 tahun, wajib vaksin kedua. Bagi yang dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksin. Sedangkan penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

 “Tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” imbuh Aida.

Selama perjalanan dalam kereta api dan stasiun tetap wajib masker. Menurutnya, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang. “Kami berharap agar masyarakat yang akan melakukan mudik, dapat merencanakan perjalanan dengan baik serta memastikan semua syarat sudah lengkap dan terpenuhi,” pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: