2024, Pemilik Usaha Makan dan Minum Wajib Kantongi Sertifikat Halal

2024, Pemilik Usaha Makan dan Minum Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Para pegawai di lingkungan Kementerian Agama saat melakukan sosialisasi sertifikat halal Foto; ist--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih sosialisasikan informasi mengenai pembuatan sertifikat halal.
 
 
Hal ini mengingat akan berlakunya regulasi mengenai semua Pemilik usaha (PU) makanan dan minuman serta turunannya, harus memiliki sertifikat halal terhitung sejak 17 Oktober 2024 mendatang.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih, H Hermadi melalui pegawai dilingkungan Kementerian Agama, Firmansyah mengatakan bahwa, pelaksanaan sosialisasi dilakukan di lingkungan pasar kota Prabumulih.
 
 
Dengan cara membagikan pamflet, dan langsung menghimbau agar para pelaku usaha segera mengajukan permohonan sertifikasi halalnya.
 
"Hal ini kita lakukan untuk membantu para Pemilik usaha, guna terhindar dari sanksi. Karena itu, jika PU bersedia, langsung dilakukan penginputan data ke aplikasi "si halal"," jelasnya, Minggu 19 Maret 2023.
 
 
Lanjutnya, dalam proses pembuatan sertijab Halal, syaratnya Pemilik Usaha hanya memiliki NIB (Nomor izin berusaha). Selanjutnya, PU membuat akun di si halal dengan mengisikan segala kebutuhan jawaban di akun dan mengisikan nama Pendamping Produk Halal (PPH) dari Kemenag, atau petugas yang mendampingi.
 
 
"Nanti PPH akan mengecek data pemohon, lalu PPH mengajukan dan mengawasi sudah sejauhmana progres pengajuan tersebut, hingga terbit nya sertifikat halal Pemilik usaha," tandasnya.(05)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: