Mantan Plh Bupati Muara Enim Laporkan Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan

Mantan Plh Bupati Muara Enim Laporkan Balik Pengurus Cabang FKPPI Palembang ke Polda Sumatera Selatan

PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan, angkat bicara di hadapan awak media. Foto: Edy/sumeks.co--

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kasus dilaporkannya mantan Plh Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar oleh pengurus Cabang FKPPI Kota Palembang ke polda Sumsel mendapat perhatian dari PD VI Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan (FKPPI) Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mantan Plh Bupati Muara Enim Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Masalahnya

Dihadapan awak media, karateker Ketua Pengurus Cabang 0601 FKPPI Kota Palembang, Ir Herpanto didampingi dua wakilnya Iwan Darmawan dan Adrian Saptawan menyayangkan adanya laporan tersebut.

"Untuk laporan tentunya polisi sebagai penegak  hukum menerima semua laporan dari masyarakat. Jadi semua polisi harus mengayomi semua masyarakat dalam hal ini," kata Herpanto saat konfrensi pers di kantor FKPPI Sumsel, Rabu 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Dewan Desak BKPSDM Kirim Data Honorer dan SPTJM ke BKN

Lebih lanjut Ardiyan menjelaskan, atas perkara yang terjadi ini sepenuhnya diserahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan tindakan hukum sebagai warga negara. 

Mengingat, HNU ikut bertanggung jawab terhadap hal tersebut dan semua itu sudah mengikuti aturan. "Semuanya kita kembalikan kepada HNU," ungkapnya. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Kantongi Identitas Pelaku Penyebar Video Syur Hello Kitty

Di tempat yang sama, kuasa Hukum HNU, Mr Soki SH MH didampingi delapan tim kuasa hukum lainnya mengatakan sudah melaporkan balik pelapor Agus Kelana ke Polda Sumatera Selatan pada hari ini.

“Pada tanggal 21 Maret 2023 pelapor yang melaporkan pak HNU dengan tuduhan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu dan kami jawab pemalsuan pembuatan lampiran KTA itu tidak benar. KTA itu didapatkan dengan mekanisme yang benar dan tidak dibuat dimana-mana, akan tetapi dibuat oleh pengurus pusat FKPPI,” terangnya.

BACA JUGA:Pemeran Video Syur Hello Kitty Sudah Tiga Kali Digerebek, Dinding Rumah Bertuliskan Pelakor Tetap Pelakor

Dijelaskannya, HNU membuat nama ayahnya H Muhammad Umar dengan NRP nama orang lain, dan tuduhan itu tidak benar karena mereka punya NRP masing-masing. 

Soki menegaskan, atas tuduhan tersebut dirinya berserta delapan orang tim kuasa hukum H Nasrun Umar sehubungan dengan laporan tersebut merasa dirugikan. 

BACA JUGA:Pasca Digeruduk Emak-Emak, Pameran Video Syur Hello Kitty Sempat Pulang ke Rumahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co