Puasa, Jam Kerja ASN Lebih Singkat, Senam dan Apel Ditiadakan
Selama Ramadhan jam kerja ASN Pemkot Prabumulih berkurang dari biasanya atau pulang lebih cepat. Foto: ist - dok--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Selama Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Prabumulih lebih singkat dari biasanya.
Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 800/202/BKPSDM.l/2023, tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, ada penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan.
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Dewan Desak BKPSDM Kirim Data Honorer dan SPTJM ke BKN
Dimana bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja hanya memberlakukan 5 hari kerja, jadwal kerja Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai dari 08.00 WIB - 15.30 WIB.
Untuk OPD yang memberikan pelayanan selama 6 hari, untuk jam kerja Senin - Kamis dan Sabtu masuk mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Kantongi Identitas Pelaku Penyebar Video Syur Hello Kitty
"Seperti tahun lalu, jam kerja masuknya diundur, pulangnya dipercepat," kata Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, belum lama ini.
Selama puasa Ramadhan kata Ridho Yahya, beberapa kegiatan atau aktivitas rutin ditiadakan sementara. "Untuk apel dan senam tidak ada," tegasnya.
BACA JUGA:Kota Prabumulih Menjadi Salah Satu Kota Terbaik di Indonesia, Dalam Hal Ini..
Seperti diketahui, sudah edaran yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut telah disebar ke OPD, Kecamatan, Kelurahan yang ada di Kota Prabumulih.
Sebagai informasi, untuk hari kerja biasa, jam kerja pegawai dari hari Senin - Kamis mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.(08)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: