Kejari Prabumulih Tetapkan AM Tersangka Baru Kasus Baju Olahraga Lansia

Kejari Prabumulih Tetapkan AM Tersangka Baru Kasus Baju Olahraga Lansia

Kejari Prabumulih menetapkan AM tersangka baru kasus dugaan korupsi baju olahraga lansia--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Masih ingat kasus korupsi pengadaan baju olahraga lansia Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang sudah menetapkan 3 tersangka dan sudah menjalani vonis dan hukuman di rutan kelas II B Prabumulih.

BACA JUGA:Takut Dimassa, Pencuri Motor di Prabumulih Tinggalkan Motor

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial AM.

Tersangka AM sendiri, diketahui sebagai pemilik CV Hutama Mukti dan diduga turut menikmati uang hasil korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. 

BACA JUGA:204 Calon Jemaah Haji Prabumulih Lunasi BPIH

Hal itu diungkap Kepala Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH, Senin 8 Mei 2023.

"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut dan juga melakukan penahanan terhadap AM selama 20 hari ke depan," ujar Rudy.

Dijelaskan Rudy, keterlibatan AM dalam perkara tersebut yakni sebagai rekanan pengadaan baju senam lansia. 

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Sediakan 600 Ribu Kuota PPPK Guru Tahun Ini

"Peran AM dalam perkara ini sebagai rekanan atau pemilik perusahaan pemenang tender," ungkapnya mengaku tersangka diduga terlibat dalam hal menikmati uang hasil korupsi.

Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Selundupkan Ganja 52 Kilogram, BNN Banten Ringkus Oknum TNI

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.

Diketahui, berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyelidikan perkara tersebut dan berdasarkan laporan ekspose Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih 24 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: