Oknum PNS Disdik Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

Oknum PNS Disdik Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

WV (tengah) saat diamankan Satreskrim Polres Prabumulih--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih berinisial WV (47) diringkus polisi.

BACA JUGA:BUMN Ini Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi dan Syaratnya

WV diamankan lantaran terlibat kasus penipuan terhadap korbannya Meilinda SE (47), warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya warga Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus team Satreskrim Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Pelajar SMP yang Hanyut di Sungai Enim Ditemukan 6 Kilometer Dari Posisi Tenggelam

BACA JUGA:Arab Saudi Idul Adha 2023 Bareng Muhammadiyah, Bagaimana dengan Indonesia?

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lekipali, RT 01/06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekira pada Minggu pertama bulan Maret 2022 pukul 16.30 WIB lalu.

Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku WV dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor jika ingin mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. 

BACA JUGA:Ini Sosok Istri Camat Kemuning, Punya Cita-cita Keliling 50 Negera Sebelum Usia 50 Tahun

BACA JUGA:Segini Kekayaan Camat Kemuning Palembang yang Dituding Gaya Hidup Hedon

"Namun sampai dengan pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih pelapor tidak mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan kota Prabumulih tahun 2022 seperti yang ditawarkan oleh pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Kamis 15 Juni 2023.

Dikatakan Mas, pelapor sudah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada terlapor namun terlapor hanya memberikan janji-janji dan tidak mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh pelapor. 

BACA JUGA:PT Adaro Mining Buka Lowongan Kerja di Lahat Sumatera Selatan, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: