Oknum PNS Disdik Prabumulih Diringkus Polisi, Ini Kasusnya
WV (tengah) saat diamankan Satreskrim Polres Prabumulih--
Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku WV di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Untirta Bakal Buka Kampus Baru di Banten Bagian Selatan, Ini Tujuannya
"Pelaku diamankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih," tukasnya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: