Kelola SCJ, Pemkot Semarang Datangkan 500 Pedagang Baru untuk Dongkrak PAD

Kelola SCJ, Pemkot Semarang Datangkan 500 Pedagang Baru untuk Dongkrak PAD

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat meninjau Pasar Johar Semarang nampak sangat akrab dengan para pedagang, belum lama ini.--

SEMARANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Setelah sebelumnya dikelola pihak ketiga, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang secara resmi mengelola Gedung Shopping Center Johar (SCJ) sejak tanggal 13 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3-S1 untuk 5 Posisi Ini

Sebagai pemilik aset, Pemkot Semarang bertekad untuk mengelola langsung SCJ demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pedagang.

Salah satu yang akan dilakukan oleh Pemkot Semarang melalui Dinas Perdagangan sebagai pengelola yakni meramaikan SCJ dengan memasukkan pedagang baru sebanyak 500 pedagang.

BACA JUGA:Kisah Cinta Nopel Yana Mirip Seleb Julia Prestini, Ini Selebriti Indonesia yang Menikah dengan Oppa Korea

BACA JUGA:Suka Drakor dan Idolakan BTS, Bawa Nopel Yana Asal Prabumulih Temukan Jodoh dari Negara Korea

 “Ada tujuh paguyuban pedagang yang difasilitasi menempati SCJ dengan total sekitar 500 pedagang,” terang Fajar Purwoto selaku Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Untuk itu, mulai akhir pekan lalu pihaknya telah melakukan pemetaan lapak yang ada di SCJ, sehingga melalui penataan nantinya lapak dapat terisi maksimal. 

BACA JUGA:WOW! Gadis Cantik Ini di Pinang dengan Mahar Rp1 Miliar, 40 Gram Emas dan Rumah Mewah

BACA JUGA:Ini Mahar Pernikahan Oppa Korea dengan Perempuan Asal Prabumulih

Meski ada penambahan pedagang baru, Fajar memastikan bahwa pihaknya tidak akan meninggalkan pedagang lama SCJ. Pemetaan yang ia kerjakan pun juga melibatkan 96 pedagang dan menjadi hasil kesepakatan antar pengurus paguyuban.

“Untuk loss milik pedagang lama tidak akan kami utak-atik karena itu kehendak Wali kota," tegas Fajar yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP.

BACA JUGA:PURA GROUP INDONESIA Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk 19 Posisi Ini, Pendaftaran hingga 30 Juni 2023

Bahkan pihaknya mengklaim, pedagang lama justru akan memperoleh keringanan karena hanya membayar retribusi. “Mereka ini pedagang yang tangguh karena setiap bulan membayar ke pihak pengelola mulai Rp 2 jutaan. Nah ini karena telah dikelola Pemkot, mereka nantinya hanya akan bayar retribusi,” imbuh Fajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: