Bakal Ada Tersangka Baru kasus E- Warung? Kajari Prabumulih: Siapapun yang Punya Peran Kita Dalami
Penggeledahan Rumah Oknum Kabid Dinsos oleh kejaksaan negeri beberapa waktu lalu --
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Prabumulih Diringkus, Satu Pelaku Dibawah Umur
BACA JUGA:Chat Istri dan Oknum Kades Terbongkar Diduga Sudah
Dari hasil penyidik diduga ada tindak pidana korupsi, penggelapan dalam jabatan pemalsuan administrasi dan gratifikasi oleh seorang ASN berinisial M tersebut. "Semua akan disampaikan secara utuh dalam surat dakwaan," ucapnya.
Seperti diketahui, modus yang dilakukan M yakni selaku Kabid pemberdayaan kemiskinan yang mempunyai tugas salah satunya mengawasi setiap kegiatan bantuan sosial.
"Termasuk kegiatan adanya bantuan non tunai Kementerian sosial untuk pengelolaan e warung sebanyak 16. Dari 16 e warung ini keseluruhannya hampir 9000 penerima manfaat.
Kalau dikalikan Rp 200.000 per penerima manfaat artinya ada kucuran dana satu tahun itu bisa mencapai Rp 21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk masyarakat tidak mampu," terangnya.
Dilanjutkan Roy Riady, oknum Kabid tersebut menerima sesuatu uang berbentuk non tunai, kurang lebih hampir puluhan juta yang uang ini diterima dari sebagian besar pengelola warung.
BACA JUGA:Jangan Lupa Shalat Saat Karnaval, Ini Daftar Masjid Di Rute Karnaval
BACA JUGA:Nomor Urut 1, SMPN 6 Lewati Panggung Kehormatan Bawa Miniatur Program Pemkot Prabumulih
"Modusnya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk memanfaatkan yang penerima manfaat dalam warung tersebut. Oleh saudara M ini dia menerima awalnya sampai total Rp 60 juta," lanjutnya.
Tak sampai disitu, oknum Kabid tersebut juga menerima deposito yang nilainya mencapai Rp 300 juta. "Ada penerimaan yang lain yang tidak disebutkan karena dalam rangka penyidikan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu kejaksaan negeri Prabumulih, melakukan penggeledahan di kantor Walikota tepatnya di lantai 8 ruang Dinas Sosial atas dugaan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dalam jabatan pada kegiatan elektronik warung gotong royong (E-Warong) dari kementrian sosial RI, pada keluarga penerima manfaat atau KPM dalam bentuk non tunai di Dinas Sosial Pemkot Prabumulih tahun anggaran 2020 - 2022.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik mengeledah ruangan kerja oknum Kabid dinas sosial. Tak hanya ruangan kerja, rumah oknum ASN yang ada di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur juga digeledah.
Adapun barang bukti yang diamankan tersebut yakni, dokumen dan barang-bukti elektronik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: